iklan

Siapa Yang Benar di Kasus Polisi vs Sopir Taksi Parkir?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
thumb-polisitaksi
Langkah polisi lalu lintas yang menilang seorang sopir taksi menuari sorotan. Aksi polisi itu direkam sebuah acara yang terkait Polri dalam salah satu televisi swasta. Tayangan itu pun diunggah ke YouTube dengan judul ‘Polisi Tegas Masuk TV VS Sopir Mengeri Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?’

Langkah polisi lalu lintas yang menilang seorang sopir taksi menuari sorotan. Aksi polisi itu direkam sebuah acara yang terkait Polri dalam salah satu televisi swasta. Tayangan itu pun diunggah ke YouTube dengan judul ‘Polisi Tegas Masuk TV VS Sopir Mengeri Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?’

Sayang, video itu sudah di block oleh pihak televisi swasta yang menayangkan acara tersebut.

Namun, masih menjadi perbincangan hangat lantaran hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi itu untuk menilang sang sopir taksi.

Undang-Undang


undang-undang


Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi taksi itu, ada rambu lalu lintas dilarang parkir.

Dalam video tersebut, pengunggah memasukkan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pada angka 16 disebutkan, “Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Sang sopir taksi itupun mengelak kalau dirinya dituduh melakukan pelanggaran rambudilarang parkir.

“Saya enggak parkir. Berhenti, tetapi enggak parkir, Pak,” jawab sang sopir.

Sopir Taksi


sopir taksi

“Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya, itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir, baru melanggar, Pak,” tambah sang sopir menegaskan.

Polisi kemudian meminta surat-surat izin milik sopir.

Inspektur Satu Abd Aziz mengatakan di dalam studio kalau bapak sopir taksi itu ngeyel.

“Bapak itu ngeyel. Namun, bagaimanapun juga, posisi kendaraan dia di area tersebut, yang notabene dilarang untuk parkir,”

Bapak sopir taksi itupun kemudian meminta untuk tidak ditilang. Sang sopir juga beralasan kalau ia terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobilnya. Sang sopir pun tetap merasa tidak bersalah.

Tilang


tilang


Dengan argument itu, kedua polisi yang berjaga juga menyampaikan bahwa sopir mobil lain juga ikut ditilang karena kesalahan yang sama.

Meski sang sopir tetap beragumen, tilang pun tetap berjalan. Sopir itu berpendapat kalau berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda. Seperti apa yang tertulis dalam UU.

“Bapak parkir, tetapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil,” kata Aziz kepada sopir.

Atas kejadian itu, netizen pun mengomentari dengan pedas,

“Ternyata dugaan gw bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas. Semua hanya tamplate,” kata pengguna Facebook dengan akun Agus Sarwono Tile.

“Pemilik kuasa selalu benar, kalau salah pasti ada benarnya,” kata netizen lain.

Sudah jelas bukan apa yang tertulis di dalam Undang-Undang? Kalau begini, siapakah argument yang benar?

Source: megapolitan.kompas.com - hello-pet 
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90